Skip to Main Content

Keselamatan di Pesawat

Upaya Keselamatan

Untuk keselamatan pribadi Anda, harap kembali ke tempat duduk dan kencangkan sabuk pengaman Anda ketika tanda “kencangkan sabuk pengaman” menyala. Selama lepas landas dan mendarat, kembalikan posisi awal meja dan kursi Anda ke posisi tegak lurus. Selama pendaratan, jangan berdiri atau meninggalkan kursi Anda hingga pesawat berhenti sepenuhnya dan tanda kencangkan sabuk pengaman telah dimatikan. Karena turbulensi sering tidak dapat diprediksi, kami sangat menyarankan agar sabuk pengaman tetap dikencangkan setiap saat ketika duduk. Bagasi kabin harus disimpan di rak di atas kepala atau di bawah kursi di depan Anda. Sekadar mengingatkan, mengganggu kru pesawat selama tugas mereka merupakan pelanggaran.

Peraturan yang Mengatur Penggunaan Perangkat Elektronik

Harap diingat bahwa penggunaan perangkat elektronik mungkin memiliki pembatasan yang berbeda di setiap pesawat atau tujuan. Penumpang disarankan untuk memperhatikan pengumuman awak kabin dan demonstrasi keselamatan.
Undang-Undang Penerbangan Sipil dari ROC menetapkan bahwa tidak ada penumpang yang diperbolehkan menggunakan perangkat apa pun yang dapat mengganggu sistem navigasi dan komunikasi pesawat terbang. Setiap orang yang melanggar Undang-Undang ini akan dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga NT$150.000. Untuk pelanggaran yang berakibat serius atau mematikan, hukum mengizinkan hukuman penjara seumur hidup. Semua penumpang harus mematuhi peraturan berikut ini, yang berlaku sejak pintu kabin ditutup hingga saat pintu dibuka kembali. Pengumuman akan dilakukan untuk memberikan informasi kepada penumpang terkait akibat yang ditimbulkan.

  • PED kecil (Perangkat Elektronik Portabel) seperti ponsel cerdas, tablet, pembaca elektronik, atau perangkat dengan berat di bawah 1 kg dapat tetap aktif selama penerbangan berlangsung. Perangkat dengan pemancar harus dialihkan ke non-seluler atau “Airplane Mode/Mode Penerbangan" dengan Wi-Fi dimatikan sejak pintu ditutup hingga pesawat mendarat dan menyelesaikan landasan. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan yang beroperasi di Taiwan, R.O.C., dan lokasi internasional tertentu. Awak kabin akan memberi tahu penumpang jika harus mematikan PED kecil sesuai peraturan setempat.
  • Perangkat kecil boleh dipegang di tangan atau dimasukkan ke dalam kantong kursi (tidak dibiarkan begitu saja di dekat kursi). Laptop atau perangkat yang beratnya lebih dari 1 kg harus disimpan di lokasi penyimpanan yang disetujui di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan penumpang saat pesawat bergerak di landasan, lepas landas, dan mendarat.
  • Saat pesawat terbang di ketinggian di atas 10.000 kaki:
    1. Pada penerbangan internasional, laptop atau perangkat yang beratnya lebih dari 1 kg dapat digunakan. Perangkat dengan pemancar harus diubah ke non-seluler atau “Airplane Mode/Mode Penerbangan” dengan Wi-Fi dimatikan.
    2. Pada penerbangan domestik, laptop atau perangkat yang beratnya lebih dari 1 kg harus disimpan di lokasi penyimpanan yang disetujui (di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan) selama penerbangan.
  • Layanan roaming Wi-Fi dan SMS disediakan di pesawat tertentu yang dilengkapi dengan GCS (Global Communication Suite). Untuk perincian tentang waktu dan cara menggunakan layanan, lihat informasi sistem hiburan pada penerbangan tersebut atau dengarkan pengumuman di pesawat.
  • Perangkat berikut harus tetap dimatikan sepanjang waktu selama penerbangan: rokok elektronik, radio citizen band dan walkie-talkie, kontrol jarak jauh, dan perangkat elektronik nirkabel seperti mainan yang dikontrol dengan radio; dan perangkat elektronik lainnya yang dapat mengganggu peralatan pesawat, termasuk sistem navigasi penerbangan dan telekomunikasi.
  • Perangkat Bluetooth dapat digunakan selama penerbangan berlangsung.
  • Alat bantu dengar dan alat pacu jantung dapat dioperasikan tanpa pembatasan.
  • Penumpang dapat membawa Perangkat Elektronik Portabel Medis (M-PED), seperti Konsentrator Oksigen Portabel (POC), Ventilator, Unit Hisap, dan Pompa Infus Ambulatory. Namun, M-PED ini tidak boleh melebihi dimensi bagasi kabin dan batas berat.
    1. Penumpang yang memerlukan perhatian medis dan/atau peralatan khusus untuk menjaga kesehatan mereka selama penerbangan harus mengikuti Ketentuan Umum Pengangkutan EVA agar dapat mengajukan dan mendapatkan izin medis setidaknya 48 jam sebelum penerbangan.
    2. Perhatikan bahwa ketersediaan dan pengoperasian daya listrik di pesawat tidak dijamin di semua penerbangan dan di setiap kursi. Jika catu daya diperlukan untuk perangkat elektronik portabel, Anda harus membawa cukup jumlah baterai yang terisi penuh (untuk memberi daya perangkat selama 150% dari durasi penerbangan maksimum yang diharapkan) yang sesuai dengan petunjuk ICAO. Baterai cadangan harus dilindungi secara terpisah untuk mencegah hubungan pendek atau kerusakan, dan hanya dibawa dalam bagasi kabin.
    3. EVA AIR tidak bertanggung jawab atas cedera atau bahaya bagi penumpang yang disebabkan oleh penumpang yang mencoba menggunakan catu daya untuk perangkat elektronik portabel medis yang mengakibatkan adanya kegagalan catu daya di pesawat atau alasan lain terkait dengannya. Penumpang menggunakan catu daya dengan risiko yang ditanggung sendiri.
  • Peraturan lain:
    1. Menggunakan perangkat pribadi untuk komunikasi suara dilarang sejak pintu ditutup hingga pesawat mendarat dan menyelesaikan landasan pacu. Semua perangkat harus digunakan tanpa suara, atau digunakan dengan headset sepanjang waktu.
    2. Kru penerbangan dapat meminta semua perangkat (kecuali Konsentrator Oksigen Portabel yang diterima oleh perusahaan) sepenuhnya dimatikan dalam keadaan tertentu, misalnya untuk pendaratan dengan visibilitas yang buruk atau untuk mengurangi gangguan pada peralatan pesawat terbang.

keselamatan-di-pesawat

Dilarang Merokok

Sesuai dengan undang-undang ROC, EVA Air melarang merokok di semua penerbangan.

Layanan Minuman Beralkohol

Penumpang tidak diperbolehkan mengkonsumsi minuman beralkohol milik mereka sendiri, termasuk minuman yang dibeli di pesawat. Semua penumpang dapat menikmati layanan minuman gratis dari kami. EVA Air berhak untuk menolak menyediakan alkohol bagi penumpang yang mabuk.

Peraturan Undang-Undang Penerbangan Sipil tentang Perilaku Kasar dan Sulit Diatur: Pasal 119-2

Setiap orang yang merokok di toilet pesawat terbang akan dikenai denda, mulai dari NT$30.000 hingga NT$150.000.

Setiap orang di pesawat terbang akan dikenai denda NT$10.000 hingga NT$50.000 untuk salah satu dari yang berikut:

  • Tidak mematuhi instruksi apa pun yang diberikan oleh pilot yang sedang bertugas dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di dalam pesawat.
  • Minum minuman beralkohol atau obat, yang menyebabkan gangguan di pesawat.
  • Merokok di luar toilet pesawat.
  • Mengotak-atik detektor asap tanpa wewenang atau mengoperasikan perangkat keselamatan lainnya tanpa alasan yang benar.

Catatan: 2 dan 3 yang disebutkan di atas akan didenda oleh Kantor Polisi Penerbangan.